Surat Keterangan Pendaftaraan Objek Pajak Baru

No. SK: 55 Tahun 2024

  1. Surat permohonan tertulis pajak/dikuasakan; dari wajib
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli pemberi kuasa sudah cukup pada saat dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan pengusaaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. KTP asli para saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asi dokumen tersebut
  8. SPPT PBB asli tetangga (jika ada)
  9. SSPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD
  10. IMB/IPB asli

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan
  4. Petugas melakukan survey lapangan
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

1 (satu) hari kerja/Pemohon (jika berkas sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)

1.  Nomor Telepon Kantor 021-45841273

2.   Nomor Fax 021-45866487

3.   Kotak saran dan pengaduan

4.E-mail : kelurahankelapagadingtimur@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaraan Objek Pajak Baru "