Penyaluran Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

  1. Laporan Kejadian Bencana dari kepala Desa
  2. Laporan Tagana, Masyarakat atau Instansi Terkait
  3. Permohonan Bantuan Bencana dari kepala Desa/Lurah

  1. Dinas Sosial Melalui Sub koordinator Menerima Disposisi Surat /Pemberitahuan telah terjadi bencana alam atau bencana Sosial dari kepala desa dan surat permintaan bantuan.
  2. Kepala Bidang rehabilitasi Perlindungan dan jaminan Sosial memeriksa kelayakan proposal permintaan bantuan dan Menugaskan Sub kordinator bersama TAGANA melakukan verifikasi
  3. Sub kordinator bersama TAGANA Melakukan verifikasi lapangan.
  4. Menugaskan staff untuk membuat Berita Acara pemberian bantuan ke korban bencana alam dan bencana Sosial
  5. Menyiapkan bantuan dan mendistribusikannya sesuai hasil verifikasi petugas lapangan
  6. Penandatangan berita acra pemberian bantuan korban bencana Alam atau korban bencana Sosial

 Maksimal 1 X 24 jam setel;ah laporan kejadian diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola pengaduan 

Melalui kotak pengaduan yang di sediakan

E-mail : dinsosmorowaliutara@gmail.com

Media Sosial  facebook : DINSOS MORUT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial"