Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. Kartu Keluarga Pemohon
  5. KTP Pemohon
  6. Surat Keterangan Penetapan Pengadilan tentang Pengesahan Anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Loket pengaduan, WA : 0823-5300-3660/Instagram : upt_disdukcapil_satui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"