Bantuan Bibit Tanaman

No. SK: 00.8.3.2/96/KPTS/TLK-I/2024

  1. Jumlah dan jenis bibit yang diminta
  2. Peta lokasi atau tempat rencana penanaman untuk pemohon
  3. Copy Kartu Identitas Pemohon
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon / Masyarakat bersurat kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake
  2. Pemohon / Masyarakat menunggu surat dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake dalam Penyiapkan jumlah dan jenis bibit yang dimohon sesuai stock atau ketersediaan bibit
  3. Pemohon dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake melakukan penyerahan bibit kepada pemohon/masyarakat

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Bibit Tanaman dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Bibit Tanaman



email: kphp.telake@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Jl. Provinsi KM. 25 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kode Pos 76284
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Bibit Tanaman"