Perekaman KTP

  1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) 1 lembar

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekaman KTP

Penanganan Pengaduan secara langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store