No. SK: 13 Tahun 2023
1. Mengajukan dokumen AMDAL kurang lebih 30 menit
2. Menerima berkas AMDALkurang lebih 30 menit
3. Penilaian Dokumen paling lambat 2 hari kerja
4. Pengkajian kembali berkas paling lambat 2 hari kerja
5. Disampaikan Ke Bupati Badung untuk penetapan penerbitan paling lama 10 hari kerja
Tidak dipungut biaya
surat keputusan kelayakan lingkungan hidup
Dikelola oleh Bidang Tata Lingkungan, mekanisme melalui :
1. Kotak saran dan pengaduan
2. Surat pengaduan melalui DLHK Kab. Badung, PUSPEM Badung Jl. Raya Sempidi Mengwi Badung
3. Email : dlhk@badungkab.go.id
bidangtatalingkungan@gmail.com
4. Website : dislhk.badungkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePemangkasan pohon perindang
Pengajuan dan pemeriksaan serta penerbitan rekomendasi UKL - UPL
Pengesahan SPPL
Pelayanan untuk permohonan bantuan tenaga kebersihan
Pelayanan untuk permohonan bantuan kendaraan dan peralatan kebersihan