Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Untuk Rencana USaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

No. SK: 13 Tahun 2023

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen AMDAL ( formulir KA-ANDAL,ANDAL dan RKL-RPL )
  3. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  4. Informasi tata ruang/persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Persetujuan Teknis ( baku mutu air limbah, baku mutu emisi, limbah B3, analisis dampak lalu lintas
  7. pengumuman dimedia cetak dan di lokasi kegiatan
  8. Konsultasi publik dan daftar hadir
  9. Status lahan ( SHM/HGB/akta jual beli/akta hibah/sewa menyewa
  10. Surat kuasa jika pemilik tanah berbeda dengan pelaku usaha
  11. Akta perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
  12. Pengesahan badan hukum perusahaan (untuk yang berbadan hukum)
  13. NPWP perusahaan
  14. Gambar teknis rencana bangunan (gambar potongan dan denah/letak pengolahan limbah dan lubang biopori
  15. Surat kuasa Penyusunan AMDAL
  16. Pernyataan tim konsultan penyusun AMDAL
  17. CV. penyusun dan sertifikat
  18. Registrasi kompetensi (bagi penyusun yang tergabung dalam lembaga penyedia )

  1. Pelaku usaha mengajukan Dokumen AMDAL dan RKL-RPL
  2. Tim penilai menerima berkas dan melakukan pemeriksaan berkas
  3. Dokumen yang sudah sesuai selanjutnya dilakukan penilaian substansi dokumen
  4. Rapat tim penilai
  5. Dokumen yang sudah diperbaiki disampaikan kembali kepada tim penilai
  6. Penilaian akhir tim penilai
  7. Disampaikan kepada Bupati Badung

1. Mengajukan dokumen AMDAL  kurang lebih 30 menit

2. Menerima berkas AMDALkurang lebih 30 menit

3. Penilaian Dokumen paling lambat  2 hari kerja

4. Pengkajian kembali berkas  paling lambat 2 hari kerja

5. Disampaikan Ke Bupati Badung untuk penetapan penerbitan paling lama 10           hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keputusan kelayakan lingkungan hidup

Dikelola oleh Bidang Tata Lingkungan, mekanisme melalui :

1. Kotak saran dan pengaduan

2. Surat pengaduan melalui DLHK Kab. Badung, PUSPEM Badung Jl. Raya Sempidi Mengwi Badung

3. Email :  dlhk@badungkab.go.id

                 bidangtatalingkungan@gmail.com

4. Website :  dislhk.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dlhk@badungkab.go.id