Surat Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

No. SK: 188/261/423.102/2023

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian,KTP asli dan fotocopy nya (jika ada) ; fotocopy ijazah/SKHU (jika ada)
  2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan (materai 10.000 ditempelkan pada tanda tangan kepala sekolah)
  3. Surat pernyataan kehilangan dari pemohon (materai 10.000 ditempelkan pada tanda tangan yang bersangkutan)

  1. Pemohon membawa berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Petugas memproses untuk mendapatkan legalisasi ke Kepala Dinas, apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke pemohon untu di lengkapi
  4. Petugas mengajukanpengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses selesai)
  5. Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke pemohon

Maksimal 1 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah yang hilang atau musnah

1. Pengaduan tidak langsung :

  • Kotak saran
  • Website :dikbud.pasuruankota.go.id
  • Instagram : dispendikbud.kotapasuruan
  • E-sambat : http://esambat.pasuruankota.go.id
  • Wa : 08101539038
2. Pengaduan langsung :

  • Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  • Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  • Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  • pejabat yang terkait myenyelesaikan permasalahan smapai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kotak saran,website,instagram,E-sambat,wa