Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan

No. SK: 00.8.3.2/96/KPTS/TLK-I/2024

  1. Jumlah perkiraan kayu yang akan di ukur
  2. Lokasi atau tempat pengukuran kayu yang akan diukur
  3. Rencana waktu pelaksanaan kegiatan pengukuran
  4. Kontak person dari pemohon yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengajukan surat kepada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake
  2. Pemohon menunggu Penyiapan Pembuatan SPT dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake untuk menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada petugas yang ditunjuk
  3. Pemohon dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake melakukan pengukuran bersama di lapangan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Berita acara hasil pengukuran kayu



email: kphptelake@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Jl. Provinsi KM. 25 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kode Pos 76284
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tenaga Pengukuran Bidang Kehutanan"