Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 800/099.2/302.7.5/2024

  • Pasien Umum/ mandiri
    1. Pasien datang di pendaftaran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, KK.
    2. Pasien yang pembayaran dengan jaminan harus membawa rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas/ dokter keluarga/ faskes I/ dokter praktek swasta
  • Pasien BPJS PBI / BPJS Non PBI
    1. Pasien rujukan faskes I/ puskesmas
    2. Kartu BPJS
    3. KTP/KK

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
    1. Pasien dan keluarga masuk melalui pintu utama dan disambut oleh petugas. Apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankcart. Dan petugas siap membantu ke poli klinik tanpa dipungut biaya.
    2. Pasien dan keluarga mengambil nomer di TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) mandiri.
    3. Pasien dan keluarga langsung ke pendaftaran mandiri.
    4. Pasien dan keluarga dipanggil berdasar nomor urut pendaftaran, untuk pasien BPJS akan mendapatkan SEP
    5. Pasien umum /mandiri mendapatkan billing untuk mebayar di loket pembayaran
    6. Pasien menuju klinik yang dituju
    7. Pasien akan dilakukan pelayanan medik dan keperawatan
    8. Pasien dapat resep dan pulang
    9. Pasien konsul ke klinik lain atau periksa laborat/ radiologi
    10. Pasien yang konsul membawa hasil konsul/ laborat/ radiologi ke poli awal
    11. Pasien pulang/ masuk RS/ di rujuk
    12. Pasien MRS / rawat inap membawa pangantar rawat inap ke admisi
    13. Pasien MRS diantar petugas ke tempat rawat inap beserta pengantar rawat inap dari admisi

Maksimal 2 jam atau sesuai dengan kondisi pasien

Biaya tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Pelayanan Poli Umum, Poli Anak, Poli Jantung, Poli Obstetri dan Ginekologi, Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah, Poli Orthopedi, Poli Neurologi, Poli Gigi, Poli Mata

Facebook : RSUD BESUKI

Instagram : @rsudbesuki

Twitter :@RSUD_Besuki

Email : rsud.besuki@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui JKN Mobile dan Whatsapp 0852-3667-5569

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan "