Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440.1/090/KEP/2023

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di farmasi
  2. Petugas mengambil resep
  3. Petugas melakukan skrining resep
  4. Peracikan obat
  5. Pemberian label etiket obat dan pengecekan obat
  6. Petugas memanggil pasien
  7. Petugas memastikan kesesuaian nama dan alamat pasien
  8. Petugas menyerahkan obat disertai informasi atau konseling

  1. Penyiapan resep racikan 15-30 menit per 1 lembar resep.
  2. Penyiapan resep non racikan 5-10 menit per 1 lembar resep.
  3. Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO), konseling obat dan pemantauan terapi obat

  1. Whatsapp : 0815 7585 4107
  2. Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmaskutowinangun
  4. Telepon : (0287) 661101
  5. Kotak saran
  6. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN