Rekomendasi Permohonan Akta Kematian

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa; 2. Surat dari Bidan / Tempat Melahirkan; 3. Foto copy KK Bapak/Ibu; 4. Foto copy KTP masing-masing Bapak/Ibu.

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa; 2. Surat dari Bidan / Tempat Melahirkan; 3. Foto copy KK Bapak/Ibu; 4. Foto copy KTP masing-masing Bapak/Ibu.

Apabila pelamar dalam pengurusnya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat untuk Permohonan Akta Kematian

Apabila pelamar dalam pengurusnya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Akta Kematian"