Pembuatan Akte Tanah

No. SK: 52/KPTS/BPP/2024

  1. Surat Jual Beli/Hibah
  2. Identitas Diri

1. Pengetikan Surat Tanah

2. Tanda Tangan pihak Desa

3. Penandatanganan Kepala Wilayah/ Camat

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-