No. SK: 52/KPTS/BPP/2024
1. Pengetikan Surat Tanah
2. Tanda Tangan pihak Desa
3. Penandatanganan Kepala Wilayah/ Camat
Tidak dipungut biaya
Pembuatan Akte Tanah
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store