Rehabilitasi Kelompok Minoritas

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  4. 1 Lembar Photo Kelompok Minoritas

  1. Pelapor mengajukan pengaduan pada unit layanan pengaduan
  2. petugas layanan membuat Berita Acara Pelaporan
  3. Pendamping Sosial/Pekerja sosial melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap pengaduan pelapor
  4. rekomendasi hasil assesment dari pekerja Sosial
  5. mengantar kelompok Minoritaskesentra Rehabilitasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Rujukan Kelompok Minoritas

  1. Kotak Saran 
  2.  Pengaduan SLRT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Kelompok Minoritas"