Instalasi PRASARANA & SARANA, HYGINE DAN SANITASI (IPS-HS)

  • Persyaratan Administrasi
    1. Melaporkan Pemeliharaan dan Perbaikan Sarana, Prasarana dan Peralatan;
    2. Mengentry permintaan barang ke Aplikasi Sigarang;
    3. Pemeliharaan AC dilakukan secara terjadwal.

  • Alur IPS-HS (Perbaikan dan Pemeliharaan)
    1. A. Perbaikan 1.Petugas Ruangan menghubungi ke Petugas IPS-HS terkait kerusakan alat yang ada di ruangan dan Petugas teknisi mengecek ke Ruangan;
    2. Petugas teknisi konfirmasi ke Ruangan tentang kerusakan alat;
    3. Petugas IPS-HS mengecek distok atau Depo persediaan PNM;
    4. Distok atau depo ada persediaan maka Petugas Ruangan menginput pemakaian barang di Sigarang;
    5. Petugas Ruangan menulis atau mengisi formulir perbaikan alat;
    6. Jika distok atau depo tidak ada persediaan maka Petugas IPS-HS mengajukan pengadaan ulang.
  • B. Pemeliharaan
    1. Petugas IPS melakukan pemeliharaan rutin secara terjadwal;
    2. Petugas IPS melakukan perawatan ke ruangan terkait sesuai jadwal;
    3. Jika ada barang atau alat yang rusak maka Petugas IPS mengkonfirmasi ke Ruangan terkait kerusakan alat;
    4. Petugas IPS menceklist Ruangan yang telah dilakukan pemeliharaan.

2     Perbaikan Alat  

       antara 1 – 2 jam (sesuai kerusakan) dan Stok / Depo persediaan ada di PNM

Jika memanggil Pihak ketiga, biaya berdasarkan kerjasama dengan pihak ketiga

Pemeliharaan atau perbaikan Sarana Prasarana, dan Peralatan

1   Pengaduan Langsung :

a.        Petugas pengaduan menerima pengaduan dari pasien atau keluarga pasien yang datang sendiri ke ruang pengaduan atau dengan didampingi petugas dari unit kerja terlapor atau melalui telepon.

b.        Petugas Penerima Pengaduan mencatat identitas pelapor (nama, nomor register, alamat, nomor telepon (jika ada)) dan mencatat isi pengaduan di Buku Pengaduan.

c.         Petugas penerima pengaduan, petugas dari unit kerja terlapor dan pelapor mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan di tempat atau di Ruang Pengaduan.

d.        Untuk pengaduan yang melibatkan beberapa satuan kerja, maka Petugas penerima pengaduan akan melakukan proses konfirmasi ke satuan kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi pengaduan.

e.         Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan pada saat tersebut maka petugas akan mencatat di register pengaduan untuk di rekomendasikan dibawa di dalam rapat Komite Mutu atau Manajemen.

f.          Solusi sebagai penyelesaian pengaduan yang ada di berikan setelah dibicarakan dalam Komite Mutu atau atau Manajemen dan disampaikan dengan cara menemui pengadu atau mengirimkan surat jawaban kepada pengadu secara tertulis.

g.        Konsekuensi sebagai bagian dari penyelesaian ketidak-sesuaian di atas dapat diberikan secara langsung atau setelah solusi diberitahukan dikemudian hari oleh Petugas Penerima Pengaduan.

h.        Petugas penerima pengaduan mencatat nama pihak yang menangani pengaduan dan keterangan penyelesaian pengaduan di buku pengaduan.

6.2   Pengaduan Secara Tidak Langsung :

a)        Website : rsud.probolinggokota.go.id/beranda

b)        Instagram : rsudmohamadsalehprobolinggo

c)         Facebook : rsud.mohamadsaleh.7

d)        Google Map : RSUD Dokter Mohamad Saleh

e)         Wa/SMS Hotline

Pengaduan : (081) 13037119

f)          Telepon : (0335) 433119 / 421118


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi PRASARANA & SARANA, HYGINE DAN SANITASI (IPS-HS)"