Kehumasan

No. SK: 00.8.3.2/96/KPTS/TLK-I/2024

  1. Mengisi buku agenda tamu
  2. Pengecekan kartu identitas tamu

  1. Pemohon menyapa keamanan (pamdal) menanyakan maksud kedatangan tamu dan keperluannya.Petugas menanyakan maksud kedatangan tamu dan keperluannya
  2. Pemohon melakukan pencatatan pada buku agenda tamu serta memeriksa kartu identitas tamu
  3. Pemohon menunggu di ruangan tamu dan Pamdal mempersilahkan tamu menunggu pada ruangan pelayanan atau ruang penerima tamu
  4. Pemohon menyampaikan informasi terhadap maksud dan tujuan tamu kepada Aparat atau Pegawai yang ingin ditemui
  5. Pemohon diarahkan oleh pamdal sesuai PNS yang ingin ditemuinya

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan dan Informasi Kehumasan



email: kphp.telake@gmail.com

UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake Sub Bagian Tata Usaha, Jl. Provinsi KM. 25 Kel. Waru, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Kode Pos 76284

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kehumasan"