Akta Perceraian Non Muslim

  1. Akta Perkawinan
  2. KTP/KK Suami dan Isteri
  3. Penetapan Cerai dari Pengadilan Negeri

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian Non Muslim

Loket pengaduan, WA : 0823-5300-3660/Instagram : upt_disdukcapil_satui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian Non Muslim"