Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum

  • Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
    1. KTP

  • Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
    1. Menerima permohonan bantuan hukum dari pemohon/stakeholder (lembaga pemerintah, BUMN dan/atau BUMD) yang disampaikan melalui PTSP
    2. Mencatat dalam register, memberitahukan dan meneruskan permohonan bantuan hukum kepada Kasi Datun
    3. Kasi Datun memberikan disposisi
    4. Menerbitkan Surat Perintah membuat Telaahan
    5. Membuat Telaahan atas permohonan bantuan hukum dan Nota Dinas
    6. Membuat keputusan apakah permohonan bantuan hukum diterima atau tidak
    7. Membuat Surat Balasan kepada pemohon bantuan hukum
    8. Membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dan SKK SKK Substitusi dan Surat perintah melakukan bantuan hukum (litigasi dan non titigasi)
    9. Pelaksanaan bantuan hukum oleh JPN
    10. Membuat Laporan pelaksanaan bantuan hukum
    11. Membuat surat kepada pemohon bahwa bantuan hukum telah selesai

1. Menerima permohonan bantuan hukum dari pemohon/stakeholder (lembaga pemerintah, BUMN dan/atau BUMD) yang disampaikan melalui PTSP

2. Mencatat dalam register, memberitahukan dan meneruskan permohonan bantuan hukum kepada Kasi Datun

3.Kasi Datun memberikan disposisi

4. Menerbitkan Surat Perintah membuat Telaahan

5. Membuat Telaahan atas permohonan bantuan hukum dan Nota Dinas

6. Membuat keputusan apakah permohonan bantuan hukum diterima atau tidak

7. Membuat Surat Balasan kepada pemohon bantuan hukum

8. Membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dan SKK SKK Substitusi dan Surat perintah melakukan bantuan hukum (litigasi dan non titigasi)

9. Pelaksanaan bantuan hukum oleh JPN

10. Membuat Laporan pelaksanaan bantuan hukum

11.Membuat surat kepada pemohon bahwa bantuan hukum telah selesai


Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum

PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat: 


0852 7173 3732 (whatsapp only)

0753 466558


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum"