1. Menerima permohonan bantuan hukum dari pemohon/stakeholder (lembaga pemerintah, BUMN dan/atau BUMD) yang disampaikan melalui PTSP
2. Mencatat dalam register, memberitahukan dan meneruskan permohonan bantuan hukum kepada Kasi Datun
3.Kasi Datun memberikan disposisi
4. Menerbitkan Surat Perintah membuat Telaahan
5. Membuat Telaahan atas permohonan bantuan hukum dan Nota Dinas
6. Membuat keputusan apakah permohonan bantuan hukum diterima atau tidak
7. Membuat Surat Balasan kepada pemohon bantuan hukum
8. Membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) dan SKK SKK Substitusi dan Surat perintah melakukan bantuan hukum (litigasi dan non titigasi)
9. Pelaksanaan bantuan hukum oleh JPN
10. Membuat Laporan pelaksanaan bantuan hukum
11.Membuat surat kepada pemohon bahwa bantuan hukum telah selesai
Tidak dipungut biaya
Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum
PTSP Kejaksaan Negeri Pasaman Barat:
0852 7173 3732 (whatsapp only)
0753 466558
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store