Pelayanan Bank Darah

  1. Sample darah pasien tabung EDTA.
  2. Kartu BPJS /Jamkesda/ Bankesda (Pasien dengan jaminan).
  3. Surat Elegibilitas Peserta (SEP).

  1. Petugas RS atau keluarga pasien melakukan registrasi dengan membawa persyaratan pelayanan. 2. Petugas BDRS melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan pelayanan. 3. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan Pre Transfusi dan mempersiapkan darah yang di minta. (Jika permintaan darah dan komponen darah tidak tersedia di petugas BDRS melakukan Koordinasi dengan PMI). 4. Verifikasi hasil pemeriksaan Pre Transfusi. 5. Pencatatan Hasil. 6. Penyerahan darah dan komponen darah.

1 Jam

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Darah dan Komponen darah

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi &Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah"