Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/40/KPTS/402.102.23/2023

  • Pelayanan Pendaftaran
    1. membawa KTP/ KIA/ KK/ KIS

  • Pelayanan Pendaftaran
    1. Petugas memanggil Pasien berdasarkan nomor antrian
    2. Petugas nmengidentifikasi Pasien
    3. Petugas menanyakan keluhan dan pelayanan yang diharapkan
    4. Petugas mendaftarakan Pasien di aplikasi Elink
    5. Petugas membuat rekam medis bagi pasien baru atau mencari rekam medis sesuai nomor indeks dan identitas pasian bagi pasien lama
    6. Petugas mencatat pada register Pasien
    7. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu Pasien sesuai dengan pelayanan yang dituju
    8. Petugas menyerahkan rekam medis ke unit pelayanan terkait

  • Pasien Lama : 5 menit
  • Pasien Baru : 10 menit

  • Pasien Peserta KIS FKTP Bangunsari : Gratis
  • Pasien Peserta KIS FKTP Bukan Bangunsari : Rp 10.000,-
  • Pasien Bukan Peserta KIS : Rp 10.000,-

Pendaftaran pasien

Penangan Pengaduan melalui :

  • Kotak Saran
  • chat whatsapp ke no 0823-3563-8747
dengan mencantumkan Nama, Alamat, No telp , serta pengaduan yang ingin disampaikan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"