Rekomendasi Permohonan Akta Kematian

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa;
  2. 2. Kartu Keluarga/ KSK asli;
  3. 3. Formulir F-1.05 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI);
  4. 4. Formulir F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk Perubahan KK);
  5. 5. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah, surat keterangan kematian dari desa.

  1. Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat untuk Permohonan Akta Kematian

lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Akta Kematian"