Verifikasi / Pengecekan Penyaluran Bagi Hasil Dari Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retrubusi Daerah

  1. - Melampirkan Dokumen Pakta integritas yang ditanda tangani oleh Kepala Desa masing- masing rangkap 3 (tiga) dengan yang asli bermaterai
  2. _ Melampirkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban oleh Kepala Desa masing- masing rangkap 3 (tiga) dengan yang asli bermaterai.
  3. _ Melampirkan 3.Surat Pernyataan Kepala Desa yang menyatakan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai 100% masing- masing rangkap 3 (tiga) dengan yang asli bermaterai.
  4. _ Melampirkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Bendahara Desa rangkap 3 (tiga)
  5. _ Melampirkan Foto Copy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa rangkap 3 (tiga).
  6. _ Melampirkan Foto Copy Rekening Kas Desa rangkap 3 (tiga)
  7. _ Melampirkan Laporan realisasi tahun sebelumnya rangkap 3 (tiga) dengan penyerapan paling sedikit 50% (lima puluh persen).

  1. Pemohon mengajukan berkas Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah.
  2. JFT menerima berkas penyaluran dari Pemohon
  3. JFT mengecek kelengkapan dan mengisi ceklist kelengkapan berkas. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan revisi , apabila lengkap,dilanjutkan dengan pembuatan konsep Nota Dinas
  4. JF PSM mengetik konsep Nota Dinas Penyaluran Dana transfer.
  5. Pejabat JFT Analis Kebijakan mengoreksi dan memberikan pasaf apabila setuju untuk diserahkan kepada Kepala Bidang, apabila ada yang tidak benar dikembalikan untuk diperbaiki.
  6. Kepala Bidang mengoreksi dan memberikan tanda tangan apabila setuju untuk diserahkan kepada Sekretaris Dinas, apabila tidak dikembalikan untuk diperbaiki.
  7. Sekretaris Dinas mengoreksi konsep dan memberikan tanda tangan apabila setuju untuk diserahkan kepada Kepala Dinas, apabila tidak dikembalikan untuk diperbaiki.
  8. Kepala Dinas menandatangi Nota Dinas setelah selesai di serahkan ke Bidang yang menangani untuk di tindaklanjuti

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Nota Dinas Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Spam Lapor

3. WA  GROUP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi / Pengecekan Penyaluran Bagi Hasil Dari Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retrubusi Daerah"