No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024
Apabila
pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur
administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima
Belas) menit di kecamatan
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Caat untuk Pencaiaran ADD dan DD
lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store