Pelayanan Persalinan

No. SK: 008.3.2 /088 / SK / HC-TJM / 2024

  • Pasien Baru/Lama
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
    2. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian di buku rekam medis
  2. Petugas mempersilahkan pasien duduk dengan nyaman
  3. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien
  5. Petugas mengidentifikasi kebutuhan pasien sebagai pasien CST atau pasien yang membutuhkan layanan test HIVAIDS
  6. Pada pasien CST a. Petugas melakukan kajian awal klinis (anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang diperlukan) pada pasien b. Petugas melakukan evaluasi kepatuhan minum obat ARV c. Petugas memberikan pengobatan ARV sesuai dengan pengobatan lanjutan yang diberikan oleh rumah sakit pengampu d. Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit pengampu bila diperlukan e. Petugas memberikan KIE kepada pasien f. Petugas memberikan informasi kepada pasien untuk kontrol kembali sesuai jadwal yang diberikan
  7. 7. Pada pasien yang memerlukan layanan test HIV-AIDS a. Petugas memberikan konseling pretest - Bila pasien setuju, diminta menandatangani persetujuan dan mengantarkan ke laboratorium untuk test HIV-AIDS - Bila tidak setuju diminta datang kembali setelah siap melakukan test HIV-AIDS b. Petugas melakukan konseling post test setelah ada hasil test HIV-AIDS - Bila hasil positif :Petugas memberikan konseling mengenai pengobatan, kepatuhan minum obat dan kesehatan reproduksi, Petugas menyarankan untuk konseling dengan pasangan, Petgas memberikan rujukan eksternal kepada pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut - Bila hasil test negatif : Petugas memberikan konseling mengenai periode jendela, upaya menurunkan faktor risiko dan edukasi perilaku seks aman/ tidak berisiko, Petugas menyarankan test ulang kembali c. Petugas memberikan jawaban rujukan internal kepada ruang layanan pengirim pasien Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku register VCT

Pelayanan Persalinan : 60 menit

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan Konseling, diagnosa dan terapi HIV

1.    Kotak Saran

2.    Petugas di Meja Informasi

3.    Email pkmtjmakmur@gmail.com,

4.    WA : 081378263360

  5.   Facebook : puskesmas tanjung makmur,
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"