Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 188.4/234/402.212.110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  3. Surat penjamin dari Jasa Raharja ( Jika Pasien Jasa Raharja )
  4. pasien tanpa identitas menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM)
  5. Surat Permintaan Rawat Inap dari IGD atau Poli

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan pendaftaran pasien rawat inap adalah sebagai berikut : 1. Pasien atau keluarganya membawa surat permintaan rawat inap dari IGD atau poli rawat jalan ke ruang admisi pendaftaran pasien rawat inap. 2. Petugas Admisi Rawat Inap mengucapkan salam. 3. Petugas Admisi Rawat Inap meminta pasien/ keluarganya untuk menentukan jenis pembayaran sesuai dengan jenis pembayaran pada kunjungan rawat jalan saat itu. 4. Petugas Admisi Rawat Inap menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta keluarganya selama menjalani proses perawatan di rawat inap RSUD Caruban Kabupaten Madiun. 5. Petugas Admisi Rawat Inap memberikan informasi secukupnya tentang perkiraan biaya dan fasilitas kamar yang diberikan selama menjalani proses perawatan di ruang rawat inap RSUD Caruban Kabupaten Madiun. 6. Untuk pendaftaran pasien rawat inap dengan penjamin umum : a. Petugas menanyakan kelas kamar perawatan yang diinginkan oleh pasien/keluarga. b. Petugas admisi rawat inap meminta pasien mengisi form persetujuan pembiayaan umum dengan tanda tangan yang dibubuhi matrai Rp. 10.000,- c. Petugas Admisi Rawat Inap melakukan pemesanan kamar sesuai dengan jenis penyakit, umur pasien serta permintaan kelas perawatan dari pasien/keluarga. d. Petugas Admisi Rawat Inap meminta pasien / keluarganya untuk mengisi lembar persetujuan umum, lembar hak dan kewajiban pasien dan surat pernyataan rawat inap yang ada di berkas rekam medis. e. Bila ada pasien yang menghendaki ada privasi maka pasien/ keluarga harus menandatangani / mengisi form privasi. f. Petugas Admisi Rawat Inap mencetak gelang pasien. g. Petugas admisi menjelaskan keluarga pasien yang akan menunggu pasien rawat inap harus mengambil kartu penunggu di pos keamanan, sekaligus mendapatkan informasi / penjelasan tentang jumlah maksimal penunggu pasien, jam besuk / berkunjung pasien serta barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke ruang rawat inap RSUD Caruban Kabupaten Madiun. h. Petugas memberikan berkas rekam medis kepada pasien untuk di serahkan kepada petugas IGD. 7. Untuk pendaftaran pasien rawat inap dengan penjamin BPJS : a. Petugas mengecek keaktifan kartu BPJS pasien b. Apabila kartu BPJS pasien tidak aktif maka petugas akan menjelaskan langkah-langkah untuk mengaktifkan kartu BPJS kembali dan pasien/keluarga diminta mengisi form persetujuan pemenuhan syarat pembiayaan selama 3x24 Jam serta di tanda tangani dengan matrai Rp. 10.000,- c. Petugas mencetak SEP rawat inap sesuai dengan diagnosa pasien pada form permintaan rawat inap. d. Petugas admisi menjelaskan tentang hak kelas perawatan yang ditanggung oleh BPJS. e. Untuk pasien yang menghendaki naik kelas maka pasien harus mengisi form naik kelas f. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap meminta pasien / keluarganya untuk mengisi lembar persetujuan umum, lembar hak dan kewajiban pasien dan surat pernyataan rawat inap yang ada di berkas rekam medis. g. Bila ada pasien yang menghendaki ada privasi maka pasien/ keluarga harus menandatangani / mengisi form privasi. h. Petugas Admisi Rawat Inap mencetak gelang pasien. i. Petugas admisi menjelaskan keluarga pasien yang akan menunggu pasien rawat inap harus mengambil kartu penunggu di pos keamanan, sekaligus mendapatkan informasi / penjelasan tentang jumlah maksimal penunggu pasien, jam besuk / berkunjung pasien serta barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke ruang rawat inap RSUD Caruban Kabupaten Madiun. j. Petugas memberikan berkas rekam medis kepada pasien untuk di serahkan kepada petugas IGD. 8. Untuk pasien rawat inap dengan penjamin Jasa Raharja : a. Petugas menjelaskan alur proses untuk mendapatkan penjamin Jasa Raharja (JR) kepada pasien atau keluarga pasien. b. Petugas admisi menjelaskan apabila nilai klaim pengobatan lebih besar dari nilai klaim yang ditanggung jasa raharja maka kelebihannya akan di bayarkan oleh asuransi lain atau secara umum bila tidak mempunyai asuransi lainnya. c. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien mengisi form kesanggupan pemenuhan biaya 3x24 jam dengan TTD yang dibubuhi matrai 10.000 untuk penjamin sementara selagi surat Jasa Raharja diproses. d. Petugas Admisi Rawat Inap melakukan pemesanan kamar sesuai dengan jenis penyakit, umur pasien serta permintaan kelas perawatan dari pasien/keluarga. e. Petugas Admisi Rawat Inap meminta pasien / keluarganya untuk mengisi lembar persetujuan umum, lembar hak dan kewajiban pasien dan surat pernyataan rawat inap yang ada di berkas rekam medis. f. Bila ada pasien yang menghendaki ada privasi maka pasien/ keluarga harus menandatangani / mengisi form privasi. g. Petugas Admisi Rawat Inap mencetak gelang pasien. h. Petugas admisi akan menjelaskan keluarga pasien yang akan menunggu pasien rawat inap harus mengambil kartu penunggu di pos keamanan, sekaligus mendapatkan informasi / penjelasan tentang jumlah maksimal penunggu pasien, jam besuk / berkunjung pasien serta barang bawaan yang boleh dibawa masuk ke ruang rawat inap RSUD Caruban Kabupaten Madiun. i. Petugas memberikan berkas rekam medis kepada pasien untuk di serahkan kepada petugas IGD. 9. Untuk pasien rawat inap dengan penjamin Dinas Sosial : a. Petugas mencetak SKP (surat Keabsahan Peserta) rawat inap sesuai dengan diagnosa pasien pada form permintaan rawat inap. b. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap meminta pasien / keluarganya untuk mengisi lembar persetujuan umum, lembar hak dan kewajiban pasien dan surat pernyataan rawat inap yang ada di berkas rekam medis. c. Petugas Admisi Rawat Inap mencetak gelang pasien. d. Petugas akan menghubungi bagian keuangan RSUD Caruban untuk malaporkan tentang pasien yang nantinya akan di teruskan ke Dinas Sosial. Petugas menyerahkan berkas rawat inap ke kepada petugas IGD

Pelayanan di  Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TPPRIGD) dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, yaitu

·       Pagi (07.00-14.00 WIB)

·       Siang (14.00-21.00 WIB)

·       Malam (21.00- 07.00 WIB).

 Jangka waktu penyelesaian < 10mnt>

1.   Biaya pelayanan di  Tempat Penerimaan Pasien Rawat Inap (TPPRI) dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Úerah Dan Retribusi Daerah

2.   Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

3.   Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

Pengaduan dikelola Humas

Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap"