Standar Pelayanan Kasir

No. SK: 035/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien membawa kertas lembar resep dan lembar tanda bukti pembayaran
  • Persyaratan Tekhnis:
    1. Pasien datang sendiri / didampingi keluarga

  1. Pasien/keluarga/penanggung jawab pasien menyerahkan lembar kertas resep dan tanda bukti pembayaran (pasien umum)
  2. Pasien menunggu antrian
  3. Pasien BPJS/KTP Bintan diberi stempel “kasir” lalu diarahkan ke loket pengambilan obat
  4. Pasien Umum: a. Pengecekan biaya retribusi jasa pelayanan oleh petugas sesuai dengan aturan yang berlaku b. Penyelesaian administrasi c. Pasien diarahkan ke loket pengambilan obat

Rata – rata ≤ 20 menit

Biaya / tarif Sesuai Peraturan Daerah Kebupaten Bintan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Retribusi pasien rawat jalan

Pasien menyampaikan pengaduan melalui :

 1. Survei Kepuasan Masyarakat

 2. Kotak saran / pengaduan

 3. Facebook : UPTD Puskesmas Sei Lekop

 4. Instagram : @pkmseilekopbintan

 5. Call center : 

     Hp : 0812-2382-7665

     Tlp : 0771-4610091

 6. Petugas Pengaduan Pelanggan 

     Petugas: Hery Setiawan, SKM

     NIP :199806182022031002

     No Hp : 081270340249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kasir"