Pemberian bantuan bagi Komunitas adat terpencil

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  2. 1 (Satu) Lembar Foto Copy KTP
  3. 1 (Satu) Lembar Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  5. Kriteria KAT

  1. Pemohon menyampaikan berkas lengkap yang disetorkan ke petugas layanan
  2. tim survei lapangan melakukan verifikasi dan identifikasi kelayakan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan bagi Komunitas adat terpencil

  1. Kotak Saran 
  2.  Pengaduan SLRT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan bagi Komunitas adat terpencil"