Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim OA

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  2. KTP/KK Suami dan Isteri
  3. Pas Foto Suami dan Istri
  4. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  5. Paspor Bagi Suami atau Isteri Orang Asing
  6. Surat Pengantar nikah (n1n4) dari Desa/Kelurahan
  7. 2 (Dua) orang Saksi beserta eKTPnya
  8. Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
  9. Izin dari Komandan (TNI/Polri)
  10. Perjanjian Perkawinan
  11. Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
  12. Surat Izin dari Pengadilan Negeri bagi yg Berpoligami
  13. Surat Izin dari Perwakilan Negara Asing
  14. SKTT dari Disdukcapil
  15. Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
  16. Izin Menikah dari Pengadilan bagi Usia Dibawah Umur 19 tahun

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Non Muslim OA

Loket pengaduan, WA : 0823-5300-3660/Instagram : upt_disdukcapil_satui


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim OA"