Pengantar e-KTP

No. SK: 148/05-kel/2024

  1. Membawa Pengantar dari Rt/Rw setempat
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Pastikan kelurahan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Datanglah keruang pelayanan petugas akan melayani anda

waktu penyelesaian layanan pengantar e-KTP selama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar

1.Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

2. atau melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar e-KTP"