Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

No. SK: 188.4/29/402.212/110/2024

  1. Kartu identitas seperti KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya ( Pasien BPJS, Umum, Jasa Raharja )
  2. Kartu BPJS ( Jika Pasien BPJS )
  3. Jenis pembiayaan pasien tanpa identitas menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM)

  1. Adapun sistem, mekanisme dan prosedur serta alur pelayanan pendaftaran pasien Gawat Darurat adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pendaftaran pasien baru gawat darurat : a. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) di Instalasi Gawat Darurat mengucapkan salam kepada pasien / keluarga pasien. b. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan apakah pasien pernah melakukan kunjungan ke RSUD Caruban Kabupaten Madiun. c. Petugas meminta kartu tanda pengenal pasien bisa KTP, KK, SIM atau kartu pengenal lainnya. d. Petugas loket pendaftaran/ TPPGD mempersilahkan pasien atau keluarganya untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru. e. Petugas loket pendaftaran / TPPGD memberikan kartu berobat kepada keluarganya. f. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan wawancara untuk mengisi dan mengecek kembali data identitas pasien ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan mecocokkan data SIMRS dan tanda pengenal yang pasien bawa. g. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan kepada pasien atau keluarga pasien akan mengunakan pembiayaan dengan penjamin asuransi atau umum. h. Untuk pendaftaran pasien IGD dengan penjamin pembiayaan umum : i. Petugas akan mendaftarkan pasien sesuai identitas yang telah diisi di formulir pendaftaran IGD dan kartu identitas pasien yang ada. ii. Petugas menginput jenis kunjungan, tujuan kunjungan, retribusi dan dokter tujuan. iii. Petugas menyimpan data pendaftaran. iv. Petugas mencetak label identitas pasien dan menjadikan satu dengan formulir pendaftaran pasien IGD. v. Petugas menyerahkan kembali kartu identitas pasien dan memberikan Kartu Berobat kepada pasien atau keluarga pasien. Pasien atau keluarga pasien diedukasi untuk menyimpan dan membawa kembali kartu berobat apabila kembali berobat ke RSUD Caruban. vi. Petugas menyerahkan formulir penftaran pasien IGD ke pasien atau keluarga pasien dan mengedukasi untuk memberikan formulir ke perawat atau dokter yang ada di dalam IGD. vii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien masuk ke dalam IGD untuk menerima perawatan oleh perawat dan dokter. i. Untuk pendaftaran pasien IGD dengan penjamin Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) : i. Petugas meminta kartu BPJS kepada pasien. ii. Petugas memasukkan nomor BPJS kedalam SIMRS untuk mengecek keaktifan anggota. Apabila tidak aktif maka petugas akan menginformasikan kepada pasien atau keluarga dan menjelaskan langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali. iii. Petugas mempersilahkan pasien untuk sidik jari (finger print). Untuk kasus pasien yang tidak dapat berjalan atau emergancy maka petugas akan membawa perangkat sidik jari ke dalam ruang IGD dan melalukan proses sidik jari pasien di dalam IGD. iv. Petugas menginput jenis kunjungan, tujuan kunjungan, retribusi dan dokter tujuan. v. Petugas menyimpan data pendaftaran. vi. Petugas mencetak label identitas pasien dan menjadikan satu dengan formulir pendaftaran pasien IGD. vii. Petugas menyerahkan formulir penftaran pasien IGD ke pasien atau keluarga pasien dan mengedukasi untuk memberikan formulir ke perawat atau dokter yang ada di dalam IGD. viii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien masuk ke dalam IGD untuk menerima perawatan oleh perawat dan dokter. j. Untuk pendaftaran pasien IGD dengan penjamin Jaminan Jasa Raharja (JR) : i. Petugas melakukan wawancara tentang bagaimana kecelakaan terjadi. Apasaja kendaraan yang terlibat dan dimana TKP kecelakaan. ii. Petugas menjelaskan alur proses untuk mendapatkan penjamin Jasa Raharja (JR) kepada pasien atau keluarga pasien. iii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien mengisi form kesanggupan pemenuhan biaya 3x24 jam dengan TTD yang dibubuhi materai 10.000 untuk penjamin sementara selagi surat Jasa Raharja diproses. iv. Petugas menginput jenis kunjungan, tujuan kunjungan, retribusi dan dokter tujuan. v. Petugas menyimpan data pendaftaran. vi. Petugas mencetak label identitas pasien dan menjadikan satu dengan formulir pendaftaran pasien IGD. vii. Petugas menyerahkan formulir penftaran pasien IGD ke pasien atau keluarga pasien dan mengedukasi untuk memberikan formulir ke perawat atau dokter yang ada di dalam IGD. viii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien masuk ke dalam IGD untuk menerima perawatan oleh perawat dan dokter. 2. Prosedur pendaftaran pasien lama gawat darurat : a. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) di Instalasi Gawat Darurat mengucapkan salam kepada pasien / keluarga pasien. b. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan apakah pasien pernah melakukan kunjungan ke RSUD Caruban Kabupaten Madiun. c. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan kartu berobat yang lama kepada keluarganya dan meminta kartu tanda pengenal pasien seperti KTP, KK, SIM, dll. d. Jika pasien membawa kartu berobatnya maka petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan input data ke Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS). e. Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) mencarikan nomer rekam medisnya pada menu master pasien di Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS). f. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) melakukan wawancara untuk mengisi dan mengecek kembali data identitas pasien ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan mecocokkan data SIMRS dan tanda pengenal yang pasien bawa. g. Petugas Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) menanyakan kepada pasien atau keluarga pasien akan mengunakan pembiayaan dengan penjamin asuransi atau umum. h. Untuk pendaftaran pasien IGD dengan penjamin pembiayaan umum : i. Petugas akan mendaftarkan pasien sesuai identitas yang telah diisi di formulir pendaftaran IGD dan kartu identitas pasien yang ada. ii. Petugas menginput jenis kunjungan, tujuan kunjungan, retribusi dan dokter tujuan. iii. Petugas menyimpan data pendaftaran. iv. Petugas mencetak label identitas pasien dan menjadikan satu dengan formulir pendaftaran pasien IGD. v. Petugas menyerahkan kembali kartu identitas pasien dan memberikan Kartu Berobat kepada pasien atau keluarga pasien. Pasien atau keluarga pasien diedukasi untuk menyimpan dan membawa kembali kartu berobat apabila kembali berobat ke RSUD Caruban. vi. Petugas menyerahkan formulir penftaran pasien IGD ke pasien atau keluarga pasien dan mengedukasi untuk memberikan formulir ke perawat atau dokter yang ada di dalam IGD. vii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien masuk ke dalam IGD untuk menerima perawatan oleh perawat dan dokter. i. Untuk pendaftaran pasien IGD dengan penjamin Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) : i. Petugas meminta kartu BPJS kepada pasien. ii. Petugas memasukkan nomor BPJS kedalam SIMRS untuk mengecek keaktifan anggota. Apabila tidak aktif maka petugas akan menginformasikan kepada pasien atau keluarga dan menjelaskan langkah yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali. iii. Petugas mempersilahkan pasien untuk sidik jari (finger print). Untuk kasus pasien yang tidak dapat berjalan atau emergancy maka petugas akan membawa perangkat sidik jari ke dalam ruang IGD dan melalukan proses sidik jari pasien di dalam IGD. iv. Petugas menginput jenis kunjungan, tujuan kunjungan, retribusi dan dokter tujuan. v. Petugas menyimpan data pendaftaran. vi. Petugas mencetak label identitas pasien dan menjadikan satu dengan formulir pendaftaran pasien IGD. vii. Petugas menyerahkan formulir penftaran pasien IGD ke pasien atau keluarga pasien dan mengedukasi untuk memberikan formulir ke perawat atau dokter yang ada di dalam IGD. viii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien masuk ke dalam IGD untuk menerima perawatan oleh perawat dan dokter. j. Untuk pendaftaran pasien IGD dengan penjamin Jaminan Jasa Raharja (JR) : i. Petugas melakukan wawancara tentang bagaimana kecelakaan terjadi. Apasaja kendaraan yang terlibat dan dimana TKP kecelakaan. ii. Petugas menjelaskan alur proses untuk mendapatkan penjamin Jasa Raharja (JR) kepada pasien atau keluarga pasien. iii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien mengisi form kesanggupan pemenuhan biaya 3x24 jam dengan TTD yang dibubuhi matrai 10.000 untuk penjamin sementara selagi surat Jasa Raharja diproses. iv. Petugas menginput jenis kunjungan, tujuan kunjungan, retribusi dan dokter tujuan. v. Petugas mencetak label identitas pasien dan menjadikan satu dengan formulir pendaftaran pasien IGD. vi. Petugas menyerahkan formulir penftaran pasien IGD ke pasien atau keluarga pasien dan mengedukasi untuk memberikan formulir ke perawat atau dokter yang ada di dalam IGD. vii. Petugas mempersilahkan pasien atau keluarga pasien masuk ke dalam IGD untuk menerima perawatan oleh perawat dan dokter. 3. Untuk pasien tanpa identitas atau tidak diketahui identitasnya maka: a. Penulisan nama dengan menggunakan Mr/Mrs yang diikuti dengan urutan huruf alphabetical (A-Z) dan diikuti dengan tahun kedatangan. b. Tanggal lahir diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan pasien. c. Jenis pembiayaan pasien tanpa identitas menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang nantinya akan dijamin oleh Dinas Sosial. 4. Pasien dengan Death On Arrival (DOA) maka keluarga pengantar / kepolisian / perawat IGD mendaftarkan jenazah tersebut ke Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD). 5. Setelah pasien mendapatkan perawatan di IGD pasien di bagi dua menjadi pasien rawat inap dan pasien rawat jalan. 6. Prosedur untuk pasien jalan : a. Untuk pasien umum maka petugas mengarahkan untuk membayar di kasir selanjutnya mengambil obat di apotek dan pasien bisa pulang b. Untuk pasien dengan jaminan pembiayaan BPJS maka petugas akan memcetak Surat Eligibilitas Pasien (SEP) sesuai dengan diagnosa pasien dan menyerahkan salinan SEP ke pasien atau keluarga pasien untuk diserahkan ke petugas IGD. Selanjutnya pasien dapat mengambil obat dan pulang. 7. Prosedur untuk pasien rawat inap, selanjutnya pasien atau keluarga pasien diarahkan ke pendaftaran admisi rawat inap.

Pelayanan di   ruang admisi pendaftaran pasien gawat darurat dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, yaitu

·       Pagi (07.00-14.00 WIB)

·       Siang (14.00-21.00 WIB)

·       Malam (21.00- 07.00 WIB).

 Jangka waktu penyelesaian < 5mnt>

a.    Biaya pelayanan di  Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) dibebankan kepada pasien berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Úerah Dan Retribusi Daerah

b.   Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis.

c.    Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan  Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat

Pengaduan dikelola Humas

Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat"