No. SK: 188.4/29/402.212/110/2024
Pelayanan di ruang admisi pendaftaran pasien gawat darurat dilakukan selama 24 jam setiap hari yang dibagi dalam 3 shift, yaitu · Pagi (07.00-14.00 WIB) · Siang (14.00-21.00 WIB) · Malam (21.00- 07.00 WIB). |
a. Biaya pelayanan di Tempat Penerimaan Pasien Gawat Darurat (TPPGD) dibebankan kepada pasien berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Úerah Dan Retribusi Daerah b. Untuk pasien BPJS, Jasa Raharja disertai persyaratan lengkap sesuai kelasnya biaya gratis. c. Untuk pasien umum biaya sesuai dengan billing tagihan yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah |
Pelayanan Pendaftaran pasien Gawat Darurat
Pengaduan dikelola Humas
Pengaduan melalui kotak saran, pengaduan Online : https://rsudcaruban.madiunkab.go.id/,Email rscaruban@gmail.com; Wa/Telephone/HP (Humas 081335598281)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store