Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Radiologi ( persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan )

  1. Pasien / keluarga melakukan registerasi. 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar. 4. Dilakukan pembacaan – ekspertisi. 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit / instalasi pengirim.

Rata-rata 3 jam untuk pemeriksaan foto rontgen thorax (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan).

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Foto Rontgen

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"