Rehabilitasi Sosial rumah tidak layak huni (RTLH)

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. 1 Lembar foto copy KTP
  2. 1 Lembar foto copy KK
  3. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  4. 3 Lembar foto rumah (atap, lantai dan dinding)

  1. Pemohon menyampaikan berkas lengkap yang disetorkan ke petugas layanan
  2. Tim survei lapangan melakukan verifikasi dan kelayakan
  3. jika layak menerima bantuan maka nama pemohon akan tercantum dalam SK penerima bantuan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

  1. Kotak Saran dan Pengaduan
  2. SLRT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial rumah tidak layak huni (RTLH)"