Pelayanan Pasien Sehat (Poli Umum)

No. SK: SK/8/PKMB/ADMIN/IV/2022

  1. Semua Pasien dan Pengunjung wajib memakai masker
  2. semua pasien dan pengunjung diukur suhu tubuh oleh Petugas Security/ Keamanan
  3. Membawa Kartu Berobat
  4. Membawa Kartu BPJS (Peserta BPJS), KTP atau KK (Pasien Umum)

  1. Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan Pemeriksaan Umum
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran
  3. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai indikasi
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi, nafas, nadi) dan Anamase atau wawancara
  5. Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB), Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  6. Pasien mendapat Advice dokter
  7. Rujuk Internal (Rg. Laboratorium)
  8. Pasien mengambil SUrat Keterangan di Ruang TU
  9. Pasien mengambil obat di Apotik apabila memiliki penyakit sesuai hasil pemeriksaan
  10. Pasien pulang

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN SEHAT

  • Buku Keluhan
  • Survey Kepuasan
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Sehat (Poli Umum)"