Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa;
  2. 2. Foto copy KK masing-masing ahli waris yang dilegalisir;
  3. 3. Foto copy KTP masing-masing ahli waris yang dilegalisir;
  4. 4. Foto copy Surat Kematian Pewaris (suami/istri/anak/saudara bila telah meninggal);

  1. Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar Disertai dengan bukti fisik Pihak yang memberikan pernyataan dan Keterangan (sidang kewarisan) maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) hari.

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar

Disertai dengan bukti fisik Pihak yang memberikan pernyataan dan Keterangan (sidang kewarisan) maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mengetahui Camat untuk Surat Keterangan Ahli Waris

lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"