Bantuan Pemberdayaan Bagi Keluarga Kurang Mampu

No. SK: 37/VII/2022/DINSOS

  1. Surat Permohonan Dari masyarakat, Diketahui Desa/Kelurahan
  2. foto copy KTP
  3. foto copy kk
  4. Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon menyampaikan berkas lengkap administrasi yang di setorkan ke staf administrasi
  2. Petugas layanan menerima berkas dan menyerahkan ke Kepala Bidang Dinas dan di disposisi ke Bidang Pemberdayaan Sosial
  3. Kepala Bidang menugaskan Tim verval untuk melakukan peninjauan awal terhadap penerima
  4. Proses Administasi oleh Tim TAPD
  5. Evaluasi terhadap daftar nama penerima bantuan perbedayaan sosial
  6. Penyaluran bantuan alat bantu pemberdayaan sosial
  7. monitoring dan evaluasi

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bnatuan Pemberdayaan Bagi Kurang Mampu

  1. Kotak Saran dan Pengaduan yang di sediakan
  2. SLRT 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pemberdayaan Bagi Keluarga Kurang Mampu"