Rekomendasi Adm. Akta Kelahiran

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. 1. Surat Keterangan dari Desa
  2. 2. Kartu Keluarga/ KSK asli;
  3. 3. Formulir F-1.05 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI);
  4. 4. Formulir F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk Perubahan KK);
  5. 5. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah, surat kelahiran
  6. 6. Materai 6000,-
  7. 7. Menambah Formulir F-1.01(Formulir Biodata Penduduk WNI).

  1. Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan.

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Adm. Akta Kelahiran

lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Adm. Akta Kelahiran"