Fasilitasi Aparatur Dan Lembaga

No. SK: 188.4/38/406.018/2024

  1. Berita Acara musyawarah BPD tentang pemberhentian/pengesahan yang dilampiri surat pengunduran diri ybs diberhentikan karena meninggal dunia/ mengundurkan diri
  2. Keputusan BPD tentang Pemberhentian/Pengesahan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD yang dilampiri : - Surat Undangan Rapat Anggota BPD - Daftar Hadir Rapat - Dokumentasi Kegiatan Rapat - Berita Acara Rapat - surat pernyataan dari yang bersangkutan - Surat Penetapan Keputusan Pengadilan yang bersifat Incrah/Final (bagi yang tersangkut kasus hukum) - Surat Kematian - FC KK & KTP ybs, dan - Surat permohonan kepada Bupati, melalui Kades, Camat dan Kepala Dinas PMD

  1. Kecamatan mengajukan usulan dari Pemerintah Des/BPD mengenai Pemberhentian/Pengesahan Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD kepada Dinas PMD
  2. Kepala Dinas dengan diketahui oleh Sekretaris mendisposisi surat tersebut ke Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
  3. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa mendisposisikan ke Pejabat/Staf yang membidangi
  4. Dalam hal disposisi untuk diproses, maka Pejabat/Staf yang membidangi membuat konsep surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian/Pengesahan Keputusan BPD
  5. Pejabat/Staf Administrasi Pemerintahan Desa memproses surat permohonan diterbitkan Keputusan Bupati dengan memintakan paraf di internal Dinas PMD dan tanda tangan Kepala Dinas PMD Kab. Trenggalek
  6. Surat ditandatangani Kepala Dinas PMD Kab. Trenggalek
  7. Setelah Surat jadi, staf Pemdes menyampaikan kepada Bupati Trenggalek dengan tembusan Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek
  8. Selanjutnya surat diproses dan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek sampai dengan diterbitkannya SK Bupati
  9. Setelah SK jadi, Bagian Hukum menghubungi Pejabat/Staf Administrasi Pemerintahan Desa untuk mengambil SK dimaksud
  10. Desa/ Kecamatan dapat mengambil SK dan Salinan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Trenggalek

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Peresmian Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu Menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa

 Surat yang dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jl. KH. WACHID HASYIM NO 5 TRENGGALEK

Datang langsung Ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

 Telepon

SMS/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Aparatur Dan Lembaga "