Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 440.1/090/KEP/2023

  1. KTP/ Kartu BPJS/Kartu KIS

  1. Petugas rekam medis mendistribusikan berkas rekam medis ke Poli
  2. Petugas di poli KB memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  3. Petugas di poli KB mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran.
  4. Petugas pelayanan KB melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  5. Petugas pelayanan KB memberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium
  6. Petugas pelayanan KB akan mengarahkan pasien ke kasir untuk kemudian membayar biaya tindakan untuk pasien umum,dan mengarahkan pasien ke farmasi untuk mengambil obat/alat untuk di lakukan tindakan
  7. Petugas pelayanan KB memberikan tinadakan sesuai dengan kontrasepsi yang di pilih.
  8. Petugas pelayanan KB akan memberikan formulir rujukan internal dan ditujukan kepada ruangan yang dituju untuk pasien yang membutuhkan rujukan internal.
  9. Petugas pelayananKB akan memberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas

Respon time di Pelayanan KB : 15 s.d. 30 menit

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Whatsapp : 0815 7585 4107
  2. Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmaskutowinangun
  4. Telepon : (0287) 661101
  5. Kotak saran
  6. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN