Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Rujukan internal dari unit layanan terkait

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit pelayanan lain terkait penyakit berbasis lingkungan
  2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan wawancara kepada pasien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
  5. Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE
  6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan
  7. Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi dan intervensi sarana sanitasi, lingkungan dan perilaku anggota keluarga
  8. Jika tidak perlu melakukan kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

15 Menit

  1. Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nmor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 201 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Konsultasi kesehatan lingkungan, Inspeksi kesehatan lingkungan

  1. Telephone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : bojongsehat2pkl@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Saran
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-