Rekomendasi Proposal permohonan bantuan

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. 1. Surat Keterangan / Pengantar dari Desa / Permohonan diketahui Kepala Desa;
  2. 2. Fisik asli Proposal yang lengkap
  3. 3. Foto copy KTP Penanggung jawab / Ketua sebanyak 1 lembar;

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan 2. Sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun, pemeriksaan suhu oleh petugas dan pengambilan nomor urut 3. Pemohon menyerahkan berkas 4. Pencocokan dan penelitian berkas oleh petugas 5. Berkas lengkap dan benar di proses oleh Kasi/Kasubag/Sekcam 6. Proses penanda tangan Camat 7. Diagenda oleh petugas 8. Diserahkan ke pemohon oleh petugas 9. tempo : ± 20 (dua puluh) hari di kecamatan

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) hari di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Proposal Permohonan Bantuan

lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal permohonan bantuan"