Standar Pelayanan Sertifikat Standar Klinik

  1. Scan profil Klink
  2. Scan self assesment Klinik
  3. Scan daftar obat-obatan Klinik
  4. Scan daftar nama SDM Klinik
  5. Scan Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  6. Scan Perjanjian Kerjasama pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
  7. Scan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengenai Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik (Opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  8. Scan Sertifikat Standar Usaha Klinik atau Surat Izin Operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (Opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Scan Surat Pernyataan penggantian Badan Hukum, Nama Klinik, Kepemilikan Modal, Jenis Klinikdan/atau Alamat Klinik yang ditanda tangani oleh Pemilik Klinik (Opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  10. Scan Dokumen Perubahan NIB (Opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian Badan Hukum)
  11. Scan Izin mempekerjakan Tenaja Asing (IMTA) (Opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi OSS dengan mengisi data sesuai kolom yang dibutuhkan
  2. Setelah terbit NIB, pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai kolom yang tersedia di Aplikasi OSS
  3. Apabila dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap dan benar, OPD teknis melakukan verifikasi lapangan, apabila masih terdapat kekurangan administrasi berkas dikembalikan ke pemohon dilengkapi keterangan ketidaksesuaian
  4. Setelah dilakukan verifikasi lapangan apabila telah dinyatakan sesuai maka OPD teknis akan menerbitkan lampiran Sertifikat Standar, apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu untuk perbaikan, apabila tidak dapat memenuhi, berkas dikembalikan ke pemohon

Waktu pelayanan 20 hari (setelah lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikat Satndar klinik

Pengaduan dapat dilakukan melali:

1. Surat : dikirim ke Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kode pos 66312

2. Datang langsung ke Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3. Kotak saran

4. Telepon : (0355)791270

5. Whatsapp : 0822 3334 3800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Standar Klinik"