Rekomendasi Permohonan KK

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. 1. Surat Keterangan Perubahan KK dari Desa
  2. 2. Kartu Keluarga/ KSK asli;
  3. 3. Formulir F-1.05 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI);
  4. 4. Formulir F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk Perubahan KK);
  5. 5. Formulir F-1.16 (Formulir Permohonan Menumpang KK WNI) dan KK asli yang akan ditumpangi bila menumpang KK;
  6. 6. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah/ akte kelahiran/ ijazah/akte perkawinan, surat kematian dll.
  7. 7. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  8. 8. Materai 6000,- Menambah Formulir (F-1.01), bila : 1) Tambah anak dengan menambah syarat; akte kelahiran/ surat kelahiran dan surat nikah orang tua, 2) Numpang KK dengan syarat; ada surat keterangan pindah dari tempat asal, akte kelahiran, surat nikah, ijazah dll.

  1. Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga (KK)

lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan KK"