Fasilitasi Keuangan Dan Aset Desa

No. SK: 188.4/38/406.018/2024

  1. Data data yang terkait dengan DD,ADD dan APBDes
  2. Data data yang terkait dengan Aset Desa

  1. Desa membawa data data terkait Keuangan Desa berupa Perdes dan Perkades yang telah dievaluasi oleh Kecamatan
  2. Desa membawa data data Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa
  3. Data data dari Desa dipelajari dan difinalisasi
  4. Dilakukan rapat koordinasi dengan pihak - pihak yang terkait
  5. Bila masih ada yang perlu dibenahi/dilengkapi maka Dinas PMD akan menghubungi desa dimaksud.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya Pembangunan di Desa sesuai dengan Kewenangan Desa.

Surat yang dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jl. KH. WACHID HASYIM NO 5 TRENGGALEK

Datang langsung Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Telepon

SMS/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Keuangan Dan Aset Desa"