No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024
pabila
masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan
prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua
puluh) menit di kecamatan.
Tidak dipungut biaya
perekaman ktp
lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store