Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 440.1/090/KEP/2023

  1. KTP/Kartu BPJS/ Kartu KIS

  1. Petugas jaga melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada pasien dan menentukan prioritas penanganan
  2. Prioritas pertama(MERAH) yaitu pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera
  3. Prioritas kedua (KUNING) yaitu memerlukan tindakan definitive tidak ada ancaman jiwa segera
  4. Prioritas ketiga (HIJAU) yaitu memerlukan pelayanan biasa,pasien tidak gawat dan tidak darurat,pasien dipersilahkan keruang pelayanan pemeriksaan umum pada jam kerja.
  5. Prioritas keempat (HITAM) adalah pasien yang telah meninggal dunia.

Waktu penyelesain tindakan kepada pasien disesuaikan dengan kondisi pasien.

  1. Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Perda Tarif 
  2. Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penyediaan pelayanan tindakan medis, rawat inap, rujukan

  1. Whatsapp : 0815 7585 4107 
  2. Email : kutowinangunpuskesmas@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmaskutowinangun
  4. Telepon : (0287) 661101 
  5. Kotak saran 
  6. Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN