Pelayanan Umum / Medical Check Up

  1. Fotokopi identitas (KTP/SIM)
  2. Mengisi formulir pendaftaran

  1. Pasien mengisi formulir. 2. Pendaftaran pasien baru. 3. Pemeriksaan pasien. 4. Dan penerbitan Surat Keterangan Sehat (SKS).

1. Untuk SKS perorangan selesai dalam 1 Hari

2. Untuk SKS Kolektif dari Instansi Lain selesai dalam 3 Hari

1. Pasien Umum mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024
2. JKN mengacu pada Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan pemeriksa MCU

Email : rsud_batam@yahoo.co.id
Telepon : (0778) 364446
SMS/WA : 0857-6330-2482
Kotak Saran
Petugas Informasi % Pengaduan/ Customer Service/ Kasubag Hukum dan Humas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum / Medical Check Up"