No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2
menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi
pasien dan jenis tindakan
Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017
Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Pelayanan tindakan medis sederhana Rujukan ke Rumah Sakit
1. Kotak Saran
2. Petugas di Meja Informasi
3. Email uptpkmkambang@gmail.com,
4. WA : 081273648530
5. Instagram : puskesmas kambang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store