Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 00.8.3.2/005.5/HC-KBG/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pasien Umum a. Membawa foto kopi Kartu Identitas b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/ bidan praktik swasta bila pasien rujukan masuk ( bila ada )
    2. Pasien BPJS a. Membawa foto kopi kartu BPJS, KK, KTP b. Membawa kartu berobat (untuk pasien lama/ulangan) c. Membawa surat rujukan dari puskesmas lain/pustu polindes dokter praktik swasta/ bidan praktik swasta bila pasien rujukan masuk ( bila ada )
    3. Syarat Pelayanan Rujukan a. Membawa fotokopi Kartu BPJS, KK, KTP b.Dirujuk sesuai indikasi medis dan alur pelayanan rujukan c. Ada surat rujukan dari Puskesmas

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien baru yang perlu mendapatkan perawatan rawat inap harus melalui UGD, baik pasien yang langsung datang atau pasien dari rujukan internal / eksternal
    2. Setiap pasien yang masuk ruangan harus diterima dengan baik dan mendapatkan penanganan, pemeriksaan dan pelayanan secepatnya
    3. Petugas meminta keluarga mengisi inform consent rawat inap
    4. Petugas melengkapi rekam medik, Lembar Observasi,lembar Follow up dokter dan perawat membuat askep
    5. Petugas rawat inap menyiapkan ruangan yang akan ditempati Pasien
    6. Pasien Dewasa, Anak, Bayi dan Lansia ditempatkan di ruangan yang berbeda
    7. Menyediakan obat injeksi dan oral untuk pasien sesuai indikasi
    8. Memesankan Menu Diet sesuai dengan penyakit pada petugas gizi
    9. Dilakukan pemeriksaan laboratorium (bila diperlukan)
    10. Pasien dipulangkan / dirujuk atas indikasi dokter
    11. Bila ada pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri akan di KIE terlebih dahulu tentang perkembangan penyakitnya dan pengobatannya.Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 2 

 menit

            2.  Lama   tindakan   disesuaikan   dengan   kondisi

                  pasien dan jenis tindakan


Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

 JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017


Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Pelayanan tindakan medis sederhana Rujukan ke Rumah Sakit

1. Kotak Saran

2. Petugas di Meja Informasi

3. Email uptpkmkambang@gmail.com,

4. WA : 081273648530

     5. Instagram : puskesmas kambang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap "