Rekomendasi Surat Pindah Pergi

No. SK: 188.45/ 016 /406.004/2024

  1. Surat Pernyataan Pindah yang dibuat pemohon;
  2. Surat Pernyataan Pindah yang dibuat pemohon;
  3. Surat Pengantar Pindah Antar Kab/ Kota atau Antar Provins
  4. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI) luar kota/ kab/ provinsi
  5. Pas Photo 4 x 6 berwarna sebanyak 8 lembar (juga untuk SKCK) untuk luar kota/ provinsi; dan sebanyak 2 lembar untuk dalam daerah
  6. Penyertaan SKCK untuk luar daerah
  7. KK (Kartu Keluarga)/ KSK asli dan foto copynya
  8. KTP asli untuk diserahkan ke Desa/ kecamatan
  9. Formulir Permohonan Perubahan KK) untuk anggota KK yang masih ada/ ditinggal.

  1. Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.

Apabila masyarakat/ pemohon dalam kepengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 90 (sembilan puluh) menit di kecamatan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mengetahui Camat untuk Rekomendasi Adm. Penduduk Pindah

lapor.go.id. Whatsapp / Telegram. 0822-3334-3800.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pindah Pergi"