Permohonan Sosialisasi

No. SK: 100.3.3.5/43/2024

  1. Pemohon harus mengajukan surat permohonan resmi kepada instansi yang bertanggung jawab untuk sosialisasi, mencantumkan tujuan, tanggal, dan rincian acara yang diinginkan.
  2. Pemohon harus menyertakan rencana sosialisasi yang mencakup tujuan, materi yang akan disampaikan, metode penyampaian, dan target audiens yang dituju.
  3. Rencana harus mencakup jadwal atau tanggal pelaksanaan sosialisasi yang diinginkan, disertai dengan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap sesi sosialisasi.
  4. Pemohon perlu menjelaskan profil target audiens yang akan disasar dalam sosialisasi, seperti masyarakat umum, pelajar, pegawai pemerintah, atau kelompok-kelompok khusus lainnya.

  1. Inspektorat menerima surat permintaan permohonan narasumber kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/diklat;
  2. Inspektur menunjuk personil dengan mempertimbangkan kualifikasi, pengalaman, serta pekemampuan yang memadai
  3. Inspektur Pembantu menerima disposisi dari Inspektur untuk melakukan reviu jadwal penugasan narasumber dengan jadwal penugasan lainnya
  4. Petugas yang ditunjuk sebagai narasumber diberikan surat tugas untuk pelaksanaan sebagai narasumber
  5. Pelaksanaan Sosialisasi

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Sosialisasi

Melalui:

1.   Kotaksaran

2.  Telepon (0275 321603)

3.  Email: inspektorat@purworejokab.go.id

4.  Secara langsung

5.Ig: -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sosialisasi"