Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 035/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien datang membawa Kartu Berobat/KTP/KK/Kartu BPJS, untuk pasien lama cukup membawa Kartu Berobat
  • Persyaratan Teknis:
    1. Pasien datang sendiri atau didampingi keluarga

  1. Petugas melakukan identifikasi secara visual dan identifikasi resiko jatuh pada pasien
  2. Pasien yang diidentifikasi secara visual oleh petugas pendaftaran dan masuk kriteria kuning, oranye dan merah sesuai di Aplikasi E-Puskemas akan di lanjutkan untuk dilakukan skrinning visual rawat jalan oleh tenaga kesehatan di ruang tindakan
  3. Pasien yang masuk kriteria hijau sesuai di Aplikasi E-Puskemas akan dilanjutkan ke loket pendaftaran rawat jalan
  4. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian di kedua loket pendaftaran sesuai kriteria yang sudah ditentukan yaitu : a. Loket pendaftaran prioritas seperti ibu hamil, lansia dan disabilitas b. Loket pendaftaran non prioritas untuk pasien diluar kriteria dipoin a.
  5. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu
  6. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian
  7. Petugas pendaftaran meminta kartu identitas pasien berupa KK / KTP , kartu BPJS pasien dan Kartu Berobat
  8. Untuk Pasien Baru: a. Jika satu keluarga belum pernah berobat di Puskesmas, petugas mengambil nomor register rekam medis pasien baru di Aplikasi Pencatatan Nomor Rekam Medis dengan mengisi nama kepala keluarga dan alamat b. Petugas menjelaskan kepada pasien untuk membaca form general consent dan form informasi hak dan kewajiban pasien yang telah diisi petugas pendaftaran c. Petugas menanykan apakah pasien atau wali pasien memahami isi dari form general consent dan form informasi hak dan kewajiban pasien d. Petugas meminta tanda tangan ke pasien di form general consent dan form informasi hak dan kewajiban pasien jika pasien sudah memahami dan menerima e. Petugas memasukkan data pasien di aplikasi e-Puskesmas f. Petugas mengisi identitas pasien pada resep obat g. Petugas memberikan resep obat pada pasien h. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu di depan ruang pemeriksaan yang dituju i. Setelah selesai pelayanan petugas ruang pendaftaran dan rekam medis memastikan semua data pasien di e-Puskesmas telah berubah statusnya menjadi sudah diperiksa
  9. Untuk pasien lama : a. petugas meminta kartu berobat pasien dan memasukkan data pasien di aplikasi e-Puskesmas b. Petugas mengisi identitas pasien pada resep obat c. Petugas memberikan resep obat pada pasien d. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu di depan Ruang Pemeriksaan yang dituju
  10. Setelah selesai pelayanan petugas ruang pendaftaran dan rekam medis memastikan semua data pasien di e-Puskesmas telah berubah statusnya menjadi sudah diperiksa

Rata – rata ≤ 5 menit

Gratis

PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

Pasien menyampaikan pengaduan melalui :

 1. Survei Kepuasan Masyarakat

 2. Kotak saran / pengaduan

 3. Facebook : UPTD Puskesmas Sei Lekop

 4. Instagram : @pkmseilekopbintan

 5. Call center : 

     Hp : 0812-2382-7665

     Tlp : 0771-4610091

 6. Petugas Pengaduan Pelanggan 

     Petugas: Hery Setiawan, SKM

     NIP :199806182022031002

     No Hp : 081270340249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"