Surat Keterangan Dispensasi nikah

  1. Surat Pemohon
  2. Foto Copy KTP kedua calon mempelai
  3. Foto Copy KK kedua calon mempelai
  4. Foto Copy Surat Pengantar Nikah
  5. Foto Copy Akte Kelahiran bila ada
  6. Surat Pernyataan belum menikah
  7. Foto Copy Akte Cerai/cerai hidup
  8. Foto Copy Akte Kematian/Keterangan Kematian, apabila cerai mati

1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan Silaut Alamat Jl.Raya Lintas Padang-Bengkulu Km 249 , Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Kode pos 25674

3.   Melalui surat ke alamat Kecamatan Silaut

4.   Melalui Email kecamatansilaut15@gmail.com

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi nikah"